Fatwa juga memperbolehkan penggunaan cairan penyegar mulut saat puasa. "Tidak ada masalah dalam menggunakan cairan penyegar mulut, asalkan tidak mencapai tenggorokan," demikian petikan fatwa itu, seperti dikutip dari Gulf News.
Fatwa harian ini dikeluarkan untuk membantu umat muslim menjawab keraguan dan keresahan terkait mitos-mitos selama Ramadan.
Meski demikian, otoritas terkait tetap menyarankan penggunaan ranting kayu siwak atau miswak untuk membersihkan gigi selama puasa. Ranting kayu yang memiliki nama ilmiah Salvadora Persica ini cukup populer di negara-negara muslim sebagai pengganti sikat dan pasta gigi.
Hasrat untuk selalu menyegarkan napas di tengah ibadah puasa memang kerap muncul. Banyak yang merasa tak percaya diri dalam pergaulan karena merasa bau mulut yang begitu menyengat selama puasa 14 jam. Bau mulut atau halitosis ini muncul karena, saat puasa, produksi air liur dalam mulut dan saluran pencernaan berkurang sehingga jadi lebih kering.
0 komentar:
Posting Komentar